Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah.
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 tahun 2023; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 56 tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah biaya investasi dalam rupiah untuk mendapatkan air baku tersebut yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik. Diatur mengenai ketentuan umum, dasar pengenaan pajak, besaran pokok pajak, besaran NPA, peringkat/bobot kriteria, penghitungan HAB, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
16 hlm, lampiran 17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Jalan Tol
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa jalan tol merupakan salah satu objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang memiliki konstruksi, material dan keberadaannya khusus sehingga diperlukan pengaturan mengenai metode perhitungan nilai atas tanah dan/atau bangunan jalan tol untuk memperoleh perhitungan nilai yang sesuai dengan kondisi lokasi dan konstruksi bangunan jalan tol serta untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No 9
Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Jalan Perkotaan dan Tol;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; Peraturan Daerah No 38 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 83 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Jalan Tol dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penilaian Objek Pajak adalah kegiatan perangkat daerah yang membidangi urusan pengelolaan PBB P2 untuk menentukan NJOP. Diatur mengenai Ketentuan umum; struktur dan bagian-bagian jalan tol; proses penilaian jalan tol; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka untuk menguji kepatuhan dan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah oleh wajib pajak maka perlu mengatur standar operasional prosedur pemeriksaan pajak daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Kab. Musi Banyuasin dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Diatur mengenai Ketentuan umum; maksud dan tujuan; bentuk pemeriksaan; ruang lingkup; kewenangan pemeriksaan; lingkup, kriteria, dan jenis pemeriksaan; standar pemeriksaan; kewenangan dan kewajiban pemeriksa pajak; hak dan kewajiban wajib pajak; pelaksanaan pemeriksaan; pelaporan hasil pemeriksaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
42 hlm, Lampiran 25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 34 Peraturan Daerah No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan yang mengatur tata cara perhitungan Nilai Sewa Reklame dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang tata cara perhitungan Nilai Sewa Reklame.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan reklame, tata letak reklame, tata cara pemasangan reklame, kewajiban dan larangan, dasar pengenaan pajak, tarif pajak reklame dan cara penghitungan NSR, penghitungan luas bidang reklame, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Dan Pemungutan Pajak Reklame Dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
17 hlm, lampiran 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti pasal 49 Peraturan Daerah No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Pelaksanaannya dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung
walet. Diatur mengenai Ketentuan umum; ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak; pendaftaran dan pendataan pajak; pembayaran dan penyetoran; pelaporan kewajiban pengisian dan penyampaian sptpd; ketetapan pajak; surat tagihan pajak; mekanisme penagihan pajak; kedaluwarsa penagihan pajak; penghapusan piutang pajak; keberatan pajak; gugatan pajak; insentif fiskal pajak bagi pelaku usaha; pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan; kemudahan perpajakan daerah; pembetulan dan pembatalan ketetapan; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kerja sama optimalisasi pemungutan pajak; penghimpunan data dan/atau informasi elektronik dalam pemungutan pajak; pemberian dan pemanfaatan insentif; ketentuan peralih; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 30 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
44 hlm, lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Pelaksanaannya dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Reklame adalah Pajak
atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media
yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame; Pendaftaran Dan Pendataan Pajak; Penetapan Besaran Pajak Terutang; Pembayaran Dan Penyetoran; Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembetulan, Pembebasan Dan Penundaan Pembayaran Atas Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak; Pemeriksaan Pajak; Penagihan Pajak; Keberatan Pajak; Banding; Gugatan Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pemasangan dan Pemungutan Pajak Reklame dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 34 Tahun 2024
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 64 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran dalam Kabupaten Musi Banyuasin
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 63 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dalam Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati No 31 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan dalam Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati No 123 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 26 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dalam Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti pasal 21 Peraturan Daerah No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pengaturan dalam Peraturan Bupati dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 tahun 2023;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak
Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pajak Atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT); Dasar Pengenaan, Tarif dan Besaran PBJT; Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak; Pendaftaran dan Pendataan Pajak; Pembayaran dan Penyetoran; Pembukuan; Pelaporan Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD; Penelitian dan Verifikasi SPTPD; Pemeriksaan Pajak; Ketetapan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Mekanisme Penagihan Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Keberatan Pajak; Banding; Gugatan Pajak; Insentif Fiskal Pajak Bagi Pelaku Usaha; Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan; Kemudahan Perpajakan Daerah; Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Rekonsiliasi Pajak; Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak; Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak; Penyesuaian Tarif Pajak; Pelaksanaan Pemantauan Penyesuaian Tarif Pajak; Insentif Pemungutan Pajak Bagi Fiskus; Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 64 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 28 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran dalam Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Bupati No 63 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 27 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dalam Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Bupati No 31 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan dalam Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Bupati No 123 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 26 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dalam Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Bupati No 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
59 hlm, Lampiran : 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati No 28 Tahun 2012 tentang Petunjung Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya
disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup: Tata Cara Pemungutan; Penghapusan Piutang Pajak; Pemeriksaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 28 Tahun 2012 tentang Petunjung Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
59 hlm, Lampiran 23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 32 Tahun 2024
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 92 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mıneral Bukan Logam Dan Batuan Dalam
Kabupaten Musı Banyuasın
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan peraturan pelaksanaannya dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 tahun 2023;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Diatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak; Pendaftaran dan Pendattan Pajak; Pembayaran dan Penyetoran; Pembukuan; Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembetulan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak;Pemberiksaan Pajak; Penagihan Pajak; Keberatan Pajak; Banding; Penghapusan Piutang Pajak; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 92 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 29 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pengaturan dalam Peraturan Bupati dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan; Dasar Pengenaan, Tarif dan Besaran; Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan BPHTB; Pendafataran Pajak; Pembayaran dan Penyetoran; Penelitian SSPD BPHTB; Pelaporan Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD; Pemeriksaan Pajak; Ketetapan Pajak; Surat Tagiah Pajak; Mekanisme Penagihan Pajak; Kedaluawarsa Penagiah Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Keberatan Pajak; Banding; Gugatan Pajak; Insentif Fiskal Pajak Bagi Pelaku Usaha; Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; Kemudahan Perpajakan Daerah; Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak; Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak; Pemberian dan Pemanfaatan Insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
48 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat