Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Kab. Musi Banyuasin dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Diatur mengenai Ketentuan umum; maksud dan tujuan; bentuk pemeriksaan; ruang lingkup; kewenangan pemeriksaan; lingkup, kriteria, dan jenis pemeriksaan; standar pemeriksaan; kewenangan dan kewajiban pemeriksa pajak; hak dan kewajiban wajib pajak; pelaksanaan pemeriksaan; pelaporan hasil pemeriksaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat