Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 40 Tahun 2024

Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah biaya investasi dalam rupiah untuk mendapatkan air baku tersebut yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik. Diatur mengenai ketentuan umum, dasar pengenaan pajak, besaran pokok pajak, besaran NPA, peringkat/bobot kriteria, penghitungan HAB, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
03 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2024
Tanggal Berlaku
03 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.40, Website jdih.mubakab.com
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 200 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan