Dalam peraturan ini diatur tentang Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah biaya investasi dalam rupiah untuk mendapatkan air baku tersebut yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik. Diatur mengenai ketentuan umum, dasar pengenaan pajak, besaran pokok pajak, besaran NPA, peringkat/bobot kriteria, penghitungan HAB, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat