Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Jalan Tol dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penilaian Objek Pajak adalah kegiatan perangkat daerah yang membidangi urusan pengelolaan PBB P2 untuk menentukan NJOP. Diatur mengenai Ketentuan umum; struktur dan bagian-bagian jalan tol; proses penilaian jalan tol; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat