Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan dan Pemungutan Pajak Reklame daIam Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum , Tata Cara Pembayaran Penyetoran Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran ,Tata Cara Penghitungan Nilai Sewa Reklame,Masa Pajak Reklame,Tata Cara Pengurangan Keringan dan Pembebesan Pajak ,Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Penguranan atau Pembatalan ketetapan Pajak ,Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ,Penhapusan Piutang Pajak,Tata Cara Pemasangan dan Perizinan Reklame, Pemberian dan Pemanfaatan Insentif,Ketentuan Lain -Lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan dan Pemungutan Pajak Reklame daIam Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 813 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame
  2. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan