Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan reklame, tata letak reklame, tata cara pemasangan reklame, kewajiban dan larangan, dasar pengenaan pajak, tarif pajak reklame dan cara penghitungan NSR, penghitungan luas bidang reklame, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat