Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan; Dasar Pengenaan, Tarif dan Besaran; Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan BPHTB; Pendafataran Pajak; Pembayaran dan Penyetoran; Penelitian SSPD BPHTB; Pelaporan Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD; Pemeriksaan Pajak; Ketetapan Pajak; Surat Tagiah Pajak; Mekanisme Penagihan Pajak; Kedaluawarsa Penagiah Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Keberatan Pajak; Banding; Gugatan Pajak; Insentif Fiskal Pajak Bagi Pelaku Usaha; Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; Kemudahan Perpajakan Daerah; Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak; Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak; Pemberian dan Pemanfaatan Insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat