Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 34 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pajak Atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT); Dasar Pengenaan, Tarif dan Besaran PBJT; Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak; Pendaftaran dan Pendataan Pajak; Pembayaran dan Penyetoran; Pembukuan; Pelaporan Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD; Penelitian dan Verifikasi SPTPD; Pemeriksaan Pajak; Ketetapan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Mekanisme Penagihan Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Keberatan Pajak; Banding; Gugatan Pajak; Insentif Fiskal Pajak Bagi Pelaku Usaha; Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan; Kemudahan Perpajakan Daerah; Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Rekonsiliasi Pajak; Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak; Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak; Penyesuaian Tarif Pajak; Pelaksanaan Pemantauan Penyesuaian Tarif Pajak; Insentif Pemungutan Pajak Bagi Fiskus; Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
03 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2024
Tanggal Berlaku
03 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.34, Website jdih.mubakab.com
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 425 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 64 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran dalam Kabupaten Musi Banyuasin
  2. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 63 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dalam Kabupaten Musi Banyuasin
  3. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir dalam Kabupaten Musi Banyuasin

  4. Peraturan Bupati No 31 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan dalam Kabupaten Musi Banyuasin

  5. Peraturan Bupati No 123 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 26 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dalam Kabupaten Musi Banyuasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan