Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pajak Atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT); Dasar Pengenaan, Tarif dan Besaran PBJT; Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak; Pendaftaran dan Pendataan Pajak; Pembayaran dan Penyetoran; Pembukuan; Pelaporan Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD; Penelitian dan Verifikasi SPTPD; Pemeriksaan Pajak; Ketetapan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Mekanisme Penagihan Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Keberatan Pajak; Banding; Gugatan Pajak; Insentif Fiskal Pajak Bagi Pelaku Usaha; Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan; Kemudahan Perpajakan Daerah; Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Rekonsiliasi Pajak; Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak; Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak; Penyesuaian Tarif Pajak; Pelaksanaan Pemantauan Penyesuaian Tarif Pajak; Insentif Pemungutan Pajak Bagi Fiskus; Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat