Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 62 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir dalam Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah :Ketentuan Umum ,Dasar pengenaan Tarif dan cara perhitunggan Pajak ,Masa pajak,Surat SPTPD,SKPDKB,SKPDKBT,dan SKPDN,Tata cara pembayaran,penyetoran ,tempat pembayaran,anggsuran dan penundaan pembayaran,Formulir penagihan pajak daerah,tata cara pembatulan ,pembatan ,pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi ,tata cara pengurangan ,keringanan dan pembebasan pajak,pengembalian kelebihan pembayaran pajak,penghapusan piutang pajak,kreteria Wp dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan,tata cara pemeriksaan pajak ,izin usaha penyelengaraan perparkiran ketentuan lain lain,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir dalam Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021
Tanggal Berlaku
14 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.62
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 762 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan