Materi pokok dalam Peraturan ini adalah :Ketentuan Umum ,Dasar pengenaan Tarif dan cara perhitunggan Pajak ,Masa pajak,Surat SPTPD,SKPDKB,SKPDKBT,dan SKPDN,Tata cara pembayaran,penyetoran ,tempat pembayaran,anggsuran dan penundaan pembayaran,Formulir penagihan pajak daerah,tata cara pembatulan ,pembatan ,pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi ,tata cara pengurangan ,keringanan dan pembebasan pajak,pengembalian kelebihan pembayaran pajak,penghapusan piutang pajak,kreteria Wp dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan,tata cara pemeriksaan pajak ,izin usaha penyelengaraan perparkiran ketentuan lain lain,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat