Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Diatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak; Pendaftaran dan Pendattan Pajak; Pembayaran dan Penyetoran; Pembukuan; Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembetulan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak;Pemberiksaan Pajak; Penagihan Pajak; Keberatan Pajak; Banding; Penghapusan Piutang Pajak; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat