Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 32 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; meliputi Ketentuan Umum; Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak; Pendaftaran dan Pendattan Pajak; Pembayaran dan Penyetoran; Pembukuan; Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembetulan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak;Pemberiksaan Pajak; Penagihan Pajak; Keberatan Pajak; Banding; Penghapusan Piutang Pajak; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
03 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2024
Tanggal Berlaku
03 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.32, Website JDIH.mubakab.com
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 92 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mıneral Bukan Logam Dan Batuan Dalam Kabupaten Musı Banyuasın

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan