pajak daerah - perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD.2018/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mıneral Bukan Logam Dan Batuan Dalam
Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK: |
- guna meningkatkan Pendapatan AsH Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin dari sektor Pajak Daerah,
perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap
Nilai Pasar atau Harga Standar/Harga Patokan Mineral
Bukan Logam dan Batuan sesuai dengan Keputusan
Gubernur Sumatera Selatan Nomor
663/KPTS/DESDM/2017 tentang Penetapan harga
Patokan. Mineral Bukan Logam dan Batuan Propinsi
Sumatera Selatan; berdasarkan diktum a tersebut di atas maka
ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Musi Banyuasin
Nomor 29 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
dalam Kabupaten Musi Banyuasin perlu dilakukan
penyesuain kembali
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang - Undang nomor 4 tahun 2009; Undang - Undang nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 29
Tahun 2010; Peraturan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 83
Tahun 2016
- PEraturan ini memuat perubahan ketentuan lam Peraturan Bupati Musi Banyuasin
Nomor 29 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam
Kabupaten Musi Banyuasin yaitu pada pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
- 4 hlm
|