Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 92 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mıneral Bukan Logam Dan Batuan Dalam Kabupaten Musı Banyuasın

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEraturan ini memuat perubahan ketentuan lam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 29 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Kabupaten Musi Banyuasin yaitu pada pasal 2

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 92 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mıneral Bukan Logam Dan Batuan Dalam Kabupaten Musı Banyuasın
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.92
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mıneral Bukan Logam Dan Batuan Dalam Kabupaten Musı Banyuasın

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan