PEraturan ini memuat perubahan ketentuan lam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 29 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Kabupaten Musi Banyuasin yaitu pada pasal 2
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat