Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Diatur mengenai Ketentuan umum; ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak; pendaftaran dan pendataan pajak; pembayaran dan penyetoran; pelaporan kewajiban pengisian dan penyampaian sptpd; ketetapan pajak; surat tagihan pajak; mekanisme penagihan pajak; kedaluwarsa penagihan pajak; penghapusan piutang pajak; keberatan pajak; gugatan pajak; insentif fiskal pajak bagi pelaku usaha; pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan; kemudahan perpajakan daerah; pembetulan dan pembatalan ketetapan; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kerja sama optimalisasi pemungutan pajak; penghimpunan data dan/atau informasi elektronik dalam pemungutan pajak; pemberian dan pemanfaatan insentif; ketentuan peralih; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat