Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 36 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Diatur mengenai Ketentuan umum; ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak; pendaftaran dan pendataan pajak; pembayaran dan penyetoran; pelaporan kewajiban pengisian dan penyampaian sptpd; ketetapan pajak; surat tagihan pajak; mekanisme penagihan pajak; kedaluwarsa penagihan pajak; penghapusan piutang pajak; keberatan pajak; gugatan pajak; insentif fiskal pajak bagi pelaku usaha; pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan; kemudahan perpajakan daerah; pembetulan dan pembatalan ketetapan; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kerja sama optimalisasi pemungutan pajak; penghimpunan data dan/atau informasi elektronik dalam pemungutan pajak; pemberian dan pemanfaatan insentif; ketentuan peralih; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
03 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2024
Tanggal Berlaku
03 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.36, Website jdih.mubakab.com
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati No 30 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dalam Kabupaten Musi Banyuasin,

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan