PENETAPAN KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2017/NO 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk sangat Penting dalam peningkatan produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Setoran Pertanian Tahun Anggaran 2017.
Peraturan mengatur distribusi dan penetapan harga pupuk bersubsidi yang akan digunakan oleh petani di Kabupaten Tana Tidung, dengan tujuan untuk mendukung produksi pertanian serta menjaga stabilitas harga di tingkat petani. Yang mencakup Penetapan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), Distribusi dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Sasaran Penerima Pupuk Bersubsidi, Sanksi dan Ketentuan Pelanggaran, Pengendalian Stok dan Ketersediaan Pupuk. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung sektor pertanian di Kabupaten Tana Tidung dengan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi yang terjangkau bagi petani, sehingga produktivitas pertanian dapat ditingkatkan dan kesejahteraan petani terjaga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang HARGA STANDAR MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu diatur penetapan harga standar mineral bukan logam dan batuan sebagai dasar penghitungan pajak terhutang
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Peraturan ini mengenai arga standar mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Tana Tidung. Dengan mencakup definisi dan ruang lingkup, penetapan harga standar, kepentingan pengaturan, pemantauan, serta pemberdayaan ekonomi lokal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor mineral bukan logam dan batuan di Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD 2017/NO 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu diatur mengenai pelaksanaan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai panduan terkait mekanisme pemungutan, pengelolaan, dan pelaporan pajak yang dikenakan atas usaha sarang burung walet di Kabupaten Tana Tidung. Sarang burung walet memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga pajak yang dikenakan di sektor ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak sarang burung walet dapat dikelola dengan baik dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
menindaklanjuti ketentuan Pasal Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu diatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak restoran di daerah tersebut, dengan mencakup definisi pajak restoran, subjek dan objek pajak, tarif pajak, prosedur pemungutan, pelaporan dan pengawawan, sanksi, serta pembangun daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah proses pemungutan pajak, dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor restoran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah, untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2012, perlu diatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak hotel, Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara, prosedur, dan mekanisme pemungutan pajak yang dikenakan atas jasa pelayanan hotel di Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini dibuat untuk memberikan panduan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak hotel, serta bagi pengusaha hotel untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak hotel dapat dipungut dan dikelola dengan baik, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum terkait pajak daerah di sektor perhotelan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2017/NO 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar, akurat, serta bisa dipertanggungjawabkan melalui sensus setiap lima tahun sekali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 ‘Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukkan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang prosedur, tata cara, dan teknis pelaksanaan sensus barang milik daerah yang dilakukan oleh instansi pemerintah di Kabupaten Tana Tidung. Sensus ini bertujuan untuk mengetahui jumlah, kondisi, dan status kepemilikan barang-barang milik daerah guna memastikan pengelolaan aset yang lebih baik dan akuntabel. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang milik daerah dikelola secara tertib, teratur, dan efisien. Dengan adanya sensus, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan aset dan melakukan perencanaan yang lebih baik terkait pemeliharaan, pengadaan, maupun penghapusan barang yang sudah tidak layak pakai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD 2016/NO. 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan pemungutan retribusi daerah dan untuk menyederhanakan proses pemungutan retribusi daerah diwilayah Kabupaten Tana Tidung dipandang perlu dilakukan evaluasi atas proses pemungutan retribusi daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung; tata kelolah retribusi daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 08 tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung dibidang Pemungutan Retribusi Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu dilakukan penyesuaian untuk memudahkan dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011_~ tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini membahas mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung di Bidang Pemungutan Retribusi Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Pelimpahan kewenangan pemungutan retribusi, Pengelolaan retribusi daerah, Perubahan kewenangan, Peningkatan efektivitas dan efisiensi, Akuntabilitas. Peraturan ini bertujuan untuk mendistribusikan tugas pemungutan retribusi secara lebih efisien di tingkat SKPD, agar pelayanan kepada masyarakat dalam pemungutan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tana Tidung perlu diberikan bantuan operasional pendidikan pada satuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung, pelaksanaan dan pengelolaan pemberian bantuan operasional pendidikan dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, diperlukan suatu pengaturan teknis.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Tahun 2017 tentang Petunjuk Bantuan Operasional Sekolah
Peraturan ini mengenai etunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan memberikan pedoman bagi pengelolaan dan penggunaan dana bantuan operasional pendidikan di daerah. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan operasional pendidikan, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2017
Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD 2017/NO. 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2016 Daerah.
Peraturan ini menganai Mekanisme Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah mengatur cara kerja dan koordinasi antarinstansi dalam pemerintahan daerah. eraturan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang baik antara berbagai instansi di lingkungan pemerintah daerah, sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan dan program-program daerah dapat terlaksana dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor Tahun 2013 tentang Mekanisme Hubungan kerja dan Koordinasi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2017/NO. 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Untuk menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan
Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan PemerintahKabupaten Tana Tidung; Berdasarkan [ertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini membahas mengenai Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), Perubahan ketentuan TPP, Kriteria penerima TPP, Mekanisme pemberian TPP, Efisiensi dan kesejahteraan pegawai. Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem kompensasi bagi pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Tidung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka serta mendorong motivasi dan produktivitas dalam bekerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat