Peraturan ini mengatur tentang tata cara, prosedur, dan mekanisme pemungutan pajak yang dikenakan atas jasa pelayanan hotel di Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini dibuat untuk memberikan panduan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak hotel, serta bagi pengusaha hotel untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak hotel dapat dipungut dan dikelola dengan baik, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum terkait pajak daerah di sektor perhotelan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat