Peraturan ini mengenai arga standar mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Tana Tidung. Dengan mencakup definisi dan ruang lingkup, penetapan harga standar, kepentingan pengaturan, pemantauan, serta pemberdayaan ekonomi lokal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor mineral bukan logam dan batuan di Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat