Peraturan mengatur distribusi dan penetapan harga pupuk bersubsidi yang akan digunakan oleh petani di Kabupaten Tana Tidung, dengan tujuan untuk mendukung produksi pertanian serta menjaga stabilitas harga di tingkat petani. Yang mencakup Penetapan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), Distribusi dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Sasaran Penerima Pupuk Bersubsidi, Sanksi dan Ketentuan Pelanggaran, Pengendalian Stok dan Ketersediaan Pupuk. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung sektor pertanian di Kabupaten Tana Tidung dengan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi yang terjangkau bagi petani, sehingga produktivitas pertanian dapat ditingkatkan dan kesejahteraan petani terjaga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat