Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2017

PENETAPAN KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan mengatur distribusi dan penetapan harga pupuk bersubsidi yang akan digunakan oleh petani di Kabupaten Tana Tidung, dengan tujuan untuk mendukung produksi pertanian serta menjaga stabilitas harga di tingkat petani. Yang mencakup Penetapan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), Distribusi dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Sasaran Penerima Pupuk Bersubsidi, Sanksi dan Ketentuan Pelanggaran, Pengendalian Stok dan Ketersediaan Pupuk. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung sektor pertanian di Kabupaten Tana Tidung dengan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi yang terjangkau bagi petani, sehingga produktivitas pertanian dapat ditingkatkan dan kesejahteraan petani terjaga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2017 tentang PENETAPAN KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
16 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
BD 2017/NO 14
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan