Peraturan ini mengatur mengenai panduan terkait mekanisme pemungutan, pengelolaan, dan pelaporan pajak yang dikenakan atas usaha sarang burung walet di Kabupaten Tana Tidung. Sarang burung walet memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga pajak yang dikenakan di sektor ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak sarang burung walet dapat dikelola dengan baik dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat