Peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak restoran di daerah tersebut, dengan mencakup definisi pajak restoran, subjek dan objek pajak, tarif pajak, prosedur pemungutan, pelaporan dan pengawawan, sanksi, serta pembangun daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah proses pemungutan pajak, dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor restoran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat