Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak restoran di daerah tersebut, dengan mencakup definisi pajak restoran, subjek dan objek pajak, tarif pajak, prosedur pemungutan, pelaporan dan pengawawan, sanksi, serta pembangun daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah proses pemungutan pajak, dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor restoran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
16 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
BD 2017/NO 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan