Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam
masyarakat yang merupakan cita-cita bangsa sebagai
bagian dari tujuan pembangunan Nasional.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
perlu dilakukan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2015 tentang Izin Gangguan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor
1 Tahun 20 15 Tentang Izin Gangguan, yaitu terkiat kriteria gangguan dalam penetapan izin, usaha yang dikecualikan memiliki izin, serta Ketentuan dalam lampiran diubah, sehingga usaha yang wajib
mempu nyai izin gangguan adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cipta Karya Inovasi Berbasis Teknologi Tepat Guna
ABSTRAK:
Dalam rangka pengenalan, pemasyarakatan dan
meningkatkan motivasi dan kreativitas masyarakat
terhadap pengelolaan dan pemanfaatan teknologi tepat
guna berbasis masyarakat.
Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 ten tang
Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan
Teknologi Tepat Guna, perlu dilakukan pembinaan
pemberdayaan masyarakat melalui Pembinaan
Pelaksanaan Teknologi Tepat Guna di Kabupaten
Balangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
tentang Penyelenggaraan Cipta Karya Inovasi Berbasis
Teknologi Tepat Guna.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur
tentang Penyelenggaraan Cipta Karya Inovasi Berbasis
Teknologi Tepat Guna (TTG), yang meliputi Ketentuan Umum, Sasaran, Prinsip, Mekanisme, Lembaga Pelayanan TTG, Pembinaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12 Halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang sehat, perlu didukung dengan pembangunan
di bidang kesehatan yang dilaksanakan secara
berkesinambungan.
Pembangunan kesehatan perlu diatur dalam suatu
sistem pelayanan kesehatan yang terpadu yang
berlaku di Kabupaten Balangan.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem
Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem
Kesehatan Daerah, meliputi Subsistem Upaya Kesehatan yang terdiri dari Upaya Kesehatan, Upaya Kesehatan Masyarakat, Upaya Kesehatan Perorangan, Upaya Kesehatan Kombinasi UKM dan UKP, Upaya Kesehatan Kegawatdaruratan Bencana; Subsistem Pemberdayaan Masyarakat; Subsistem Pembiayaan Kesehatan; Subsistem SDM Kesehatan; Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan; Subsistem Manajemen Kesehatan; Pengendalian dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
20 Halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Balangan tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Ta un
2015.
Peraturan
Daerah ini memuat tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak dengan pelaksanaan
maksimal 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) Tahun, yang dilaksanakan pada hari yang sama di setiap Desa. Hal yang diatur meliputi Pelaksanaan; Persiapan; Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa; Penetapan Pemilih; Persyaratan Calon Kepala Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD sebagai
Calon Kepala Desa; Calon Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil; Pendaftaran Calon Kepala Desa; Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon; Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Penghitungan Suara; Pengangkatan Kepala Desa meliputi Pengesahan Kepala Desa Terpilih dan Pelantikan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; dan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Ca.ra
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
20 15.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, yang terdiri dari : sekretariat Desa; pelaksana kewilayahan; dan Pelaksana teknis. Peran gkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala
Desa. Hal yang diatur meliputi Persyaratan Perangkat Desa, Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, Mekanisme Seleksi Perangkat Desa meliputi Pembentukan Tim Penjaringan Perangkat Desa, Pendaftaran Calon Perangkat Desa dan Penetapan calon; Pengangkatan Perangkat Desa; Larangan; Pemberhentian Perangkat Desa meliputi Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; Kesejahteraan Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; dan Pembinaan Aparatu Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang upaya pembangunan
dibidang kesehatan, Pemerintah Daerah perlu memberikan
jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap
masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengambil
peran dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2013 ten tang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun
2013.
Peraturan daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 26
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, yaitu menghapus pasal 6, 7 dan 9 serta menyisipkan satu pasal yakni Pasal 19A yaitu Pemerintah Daerah dapat mengintegrasikan peserta Jamkesda ke dalam
kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan premijiuran dibayarkan
oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan
Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah dengan
susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B; Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C; Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe B; Dinas Daerah dan Badan Daerah. Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Kecamatan dapat dibentuk Kelurahan, yang merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk
membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu
perangkat daerah induknya. Bupati melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentu kan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Balangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur staf ahli, tugas dan tata
kerja staf ahli akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memuat Visi, Misi, Kebijakan dan Program Bupati Balangan yang terinci dan terukur dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara bertahap dan berkesinambungan,berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD;Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Balangan merupakan dokumen perencanaan periode lima tahunan yang harus dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD,dengan maksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum;Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ;Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;eraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kedudukan
3.Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup
4.Sistematika
5.Pengendalian Dan Evaluasi
6.Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jasa Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa pos dan telekomunikasi merupakan sarana kornunikasi dan informasi yang mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan; dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian serta pengawasan terhadap kegiatan pos dan telekomunikasi di Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Pos Dan Telekomunikasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jasa Pos Dan Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Penyelenggaraan Pos
Bagian Kesatu : Penyelenggara Pos
Bagian Kedua : Izin Dan Rekomendasi Penyelenggaraan Pos, Terdiri
Atas Paragraf 1 Izin Penyelenggaraan Pos, Paragraf 2
Rekomendasi Penyelenggaraan Pos
Bagian Ketiga : Layanan Penyelenggaraan Pos
Bagian Keempat : Persyaratan
Bagian Kelima : Tata Cara Pemberian Rekomendasi
Bagian Keenam : Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Penyelenggara
Pos
Bagian Ketujuh : Perluasan Wilayah Usaha Dan Keagenan Pos
5. Penyelenggaraan Telekomunikasi
Bagian Kesatu : Usaha Jasa Warnet
Bagian Kedua : Layanan Dan Usaha Jasa Jaringan Internet Hotspot
Bagian Ketiga : Layanan Jasa Internet Service Provider Dan Voice
Over Internet Protocol (VoIP)
Bagian Keempat : Usaha Jasa Multimedia
Bagian Kelima : Usaha Perdagangan Alat/Perangkat Telekomunikasi
Bagian Keenam : Usaha Permainan Daring (Game Online)
Bagian Ketujuh : Penyelenggara Instalatur Kabel Rumah/Gedung
(IKR/IKG)
Bagian Kedelapan : Layanan Operator Telekomunikasi
Bagian Kesembilan: Penggelaran Kabel Telekomunikasi
Bagian Kesepuluh : Pembangunan Menara Telekomunikasi
6. Pengaturan Khusus Warnet Dan/Atau Permainan Daring
Bagian Kesatu : Lokasi Dan Asosiasi
Bagian Kedua : Sistem Keamanan Dan Perlindungan Masyarakat
7. Penyelenggaraan Penyiaran
Bagian Kesatu : Televisi Berlangganan, Terdiri Atas: Paragraf 1
Penyelenggaraan Televisi Berlangganan, Paragraf 2
Perizinan Televisi Berlangganan
Bagian Kedua : Radio Dan Televisi Swasta, Terdiri Atas: Paragraf 1
Penyelenggaraan Radio Dan Televisi Swasta,
Paragraf 2 Perizinan Penyiaran Radio Dan Televisi
Swasta, Paragraf 3 Penyelenggaraan Televisi Dan
Radio Komunitas, Paragraf 4 Perizinan Televisi Dan
Radio Komunitas
8. Penggunaan Perangkat Keras Dan Perangkat Lunak Usaha Dan Jasa Di Bidang Komunikasi Dan Informatika
9. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Bagian Kesatu : Pembinaan
Bagian Kedua : Pengawasan Dan Pengendalian
10. Sanksi
11. Ketentuan Pidana
12. Penyidikan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Balangan, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang lebih efektif dan efisien, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2007; PP Nomor 25 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2009; Keppres Nomor 88 Tahun 2004; Permendagri Nomor 76 Tahun 2015; Perda Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang memuat:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal (1), diantara Nomor urut 6 dan Nomor Urut 7 disisipkan Nomor 6A, 6B, dan 6C dan Nomor 15, dan Nomor 19 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 huruf e diubah;
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah dan di tambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4);
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
6. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah;
7. Bagian Keempat diubah;
8. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), (3), (4) dan (5) diubah dan ayat (2) dihapus;
9. Ketentuan Pasal 17 diubah;
10. Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (8) diubah dan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dihapus serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (9);
11. Ketentuan Pasal19 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
12. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah;
13. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah;
14. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) diubah;
15. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah;
16. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah;
17. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) diubah;
18. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah;
19. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus;
20. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni (5);
21. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
22. Ketentuan Pasal 44 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
23. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah;
24. Ketentuan Pasal 51 ayat (2) diubah;
25. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan (3) diubah;
26. Ketentuan Pasal 58 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5);
27. Ketentuan Pasal 62 diubah;
28. Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu 64A;
29. Ketentuan Pasal 65 Ayat (1) dan ayat (3) huruf a diubah serta ayat (2) huruf g dihapus;
30. Diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) Pasal 65A;
31. Ketentuan Pasal 66 Ayat (1) diubah;
32. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus serta ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);
33. Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat