Peraturan Daerah ini memuat tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang terdiri dari : sekretariat Desa; pelaksana kewilayahan; dan Pelaksana teknis. Peran gkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Hal yang diatur meliputi Persyaratan Perangkat Desa, Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, Mekanisme Seleksi Perangkat Desa meliputi Pembentukan Tim Penjaringan Perangkat Desa, Pendaftaran Calon Perangkat Desa dan Penetapan calon; Pengangkatan Perangkat Desa; Larangan; Pemberhentian Perangkat Desa meliputi Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; Kesejahteraan Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; dan Pembinaan Aparatu Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat