Peraturan daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, yaitu menghapus pasal 6, 7 dan 9 serta menyisipkan satu pasal yakni Pasal 19A yaitu Pemerintah Daerah dapat mengintegrasikan peserta Jamkesda ke dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan premijiuran dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat