Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Sasaran; c. Penyelenggaraan jamkesda; d. Peserta jamkesda; e. Pemberi pelayanan kesehatan (PPK) untuk penyelenggaraan jamkesda; f. Bentuk pelayanan dan jenis obat-obatan yang dijamin program jamkesda; g. Pembiayaan jamkesda; h. Pembinaan dan pengawasan; i. Peranserta masyarakat; j. Insentif bagi penyelenggaraa jamkesda; k. Ketentuan peralihan; l. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat