Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ketentuan Perizinan 3. Kriteria Gangguan 4. Jenis Usaha Yang Wajib Izin Gangguan 5. Syarat-Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin Gangguan 6. Kewenangan dan Pemberian Izin 7. Penyelenggaraan Perizinan Bagian Kesatu : Kewajiban Pemberi Izin Bagian Kedua : Kewajiban dan Hak Pemohon Izin Bagian Ketiga : Larangan Bagian Keempat : Masa Berlaku, Perubahan dan Pencabutan Izin 8. Retribusi Izin Gangguan 9. Pembinaan dan Pengawasan Bagian Kesatu : Pembinaan Bagian Kedua : Pengawasan 10. Ketentuan Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat