Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2015

Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ketentuan Perizinan 3. Kriteria Gangguan 4. Jenis Usaha Yang Wajib Izin Gangguan 5. Syarat-Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin Gangguan 6. Kewenangan dan Pemberian Izin 7. Penyelenggaraan Perizinan Bagian Kesatu : Kewajiban Pemberi Izin Bagian Kedua : Kewajiban dan Hak Pemohon Izin Bagian Ketiga : Larangan Bagian Keempat : Masa Berlaku, Perubahan dan Pencabutan Izin 8. Retribusi Izin Gangguan 9. Pembinaan dan Pengawasan Bagian Kesatu : Pembinaan Bagian Kedua : Pengawasan 10. Ketentuan Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
25 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
LD.2015/NO.1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 814 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Balangan No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan