Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 20 15 Tentang Izin Gangguan, yaitu terkiat kriteria gangguan dalam penetapan izin, usaha yang dikecualikan memiliki izin, serta Ketentuan dalam lampiran diubah, sehingga usaha yang wajib mempu nyai izin gangguan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.22
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 682 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Balangan No. 1 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan