Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 20 15 Tentang Izin Gangguan, yaitu terkiat kriteria gangguan dalam penetapan izin, usaha yang dikecualikan memiliki izin, serta Ketentuan dalam lampiran diubah, sehingga usaha yang wajib mempu nyai izin gangguan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat