Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Pembentukan,kedudukan,tugas pokok dan fungsi; c. Susunan organisasi; d. Kelompok jabatan fungsional; e. Tatakerja; f. Pengangkatan, pemberhentian eselon dan diklat; g. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat