Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B; Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C; Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe B; Dinas Daerah dan Badan Daerah. Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Kecamatan dapat dibentuk Kelurahan, yang merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya. Bupati melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf ahli.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat