Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B; Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C; Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe B; Dinas Daerah dan Badan Daerah. Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Kecamatan dapat dibentuk Kelurahan, yang merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya. Bupati melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf ahli.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
14 September 2016
Tanggal Berlaku
14 September 2016
Sumber
LD.2016/NO.14
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1742 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Balangan No. 23 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan