Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Kedudukan 3.Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup 4.Sistematika 5.Pengendalian Dan Evaluasi 6.Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat