Peraturan Daerah ini memuat tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak dengan pelaksanaan maksimal 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) Tahun, yang dilaksanakan pada hari yang sama di setiap Desa. Hal yang diatur meliputi Pelaksanaan; Persiapan; Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa; Penetapan Pemilih; Persyaratan Calon Kepala Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD sebagai Calon Kepala Desa; Calon Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil; Pendaftaran Calon Kepala Desa; Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon; Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Penghitungan Suara; Pengangkatan Kepala Desa meliputi Pengesahan Kepala Desa Terpilih dan Pelantikan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; dan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat