Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jasa Pos Dan Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Penyelenggaraan Pos Bagian Kesatu : Penyelenggara Pos Bagian Kedua : Izin Dan Rekomendasi Penyelenggaraan Pos, Terdiri Atas Paragraf 1 Izin Penyelenggaraan Pos, Paragraf 2 Rekomendasi Penyelenggaraan Pos Bagian Ketiga : Layanan Penyelenggaraan Pos Bagian Keempat : Persyaratan Bagian Kelima : Tata Cara Pemberian Rekomendasi Bagian Keenam : Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pos Bagian Ketujuh : Perluasan Wilayah Usaha Dan Keagenan Pos 5. Penyelenggaraan Telekomunikasi Bagian Kesatu : Usaha Jasa Warnet Bagian Kedua : Layanan Dan Usaha Jasa Jaringan Internet Hotspot Bagian Ketiga : Layanan Jasa Internet Service Provider Dan Voice Over Internet Protocol (VoIP) Bagian Keempat : Usaha Jasa Multimedia Bagian Kelima : Usaha Perdagangan Alat/Perangkat Telekomunikasi Bagian Keenam : Usaha Permainan Daring (Game Online) Bagian Ketujuh : Penyelenggara Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/IKG) Bagian Kedelapan : Layanan Operator Telekomunikasi Bagian Kesembilan: Penggelaran Kabel Telekomunikasi Bagian Kesepuluh : Pembangunan Menara Telekomunikasi 6. Pengaturan Khusus Warnet Dan/Atau Permainan Daring Bagian Kesatu : Lokasi Dan Asosiasi Bagian Kedua : Sistem Keamanan Dan Perlindungan Masyarakat 7. Penyelenggaraan Penyiaran Bagian Kesatu : Televisi Berlangganan, Terdiri Atas: Paragraf 1 Penyelenggaraan Televisi Berlangganan, Paragraf 2 Perizinan Televisi Berlangganan Bagian Kedua : Radio Dan Televisi Swasta, Terdiri Atas: Paragraf 1 Penyelenggaraan Radio Dan Televisi Swasta, Paragraf 2 Perizinan Penyiaran Radio Dan Televisi Swasta, Paragraf 3 Penyelenggaraan Televisi Dan Radio Komunitas, Paragraf 4 Perizinan Televisi Dan Radio Komunitas 8. Penggunaan Perangkat Keras Dan Perangkat Lunak Usaha Dan Jasa Di Bidang Komunikasi Dan Informatika 9. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian Bagian Kesatu : Pembinaan Bagian Kedua : Pengawasan Dan Pengendalian 10. Sanksi 11. Ketentuan Pidana 12. Penyidikan 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat