Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang memuat: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 4) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal (1), diantara Nomor urut 6 dan Nomor Urut 7 disisipkan Nomor 6A, 6B, dan 6C dan Nomor 15, dan Nomor 19 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 huruf e diubah; 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah dan di tambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4); 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah; 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah; 7. Bagian Keempat diubah; 8. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), (3), (4) dan (5) diubah dan ayat (2) dihapus; 9. Ketentuan Pasal 17 diubah; 10. Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (8) diubah dan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dihapus serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (9); 11. Ketentuan Pasal19 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 12. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah; 13. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah; 14. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) diubah; 15. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah; 16. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah; 17. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) diubah; 18. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah; 19. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; 20. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni (5); 21. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 22. Ketentuan Pasal 44 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); 23. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah; 24. Ketentuan Pasal 51 ayat (2) diubah; 25. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan (3) diubah; 26. Ketentuan Pasal 58 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5); 27. Ketentuan Pasal 62 diubah; 28. Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu 64A; 29. Ketentuan Pasal 65 Ayat (1) dan ayat (3) huruf a diubah serta ayat (2) huruf g dihapus; 30. Diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) Pasal 65A; 31. Ketentuan Pasal 66 Ayat (1) diubah; 32. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus serta ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); 33. Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat