Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang memuat: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 4) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal (1), diantara Nomor urut 6 dan Nomor Urut 7 disisipkan Nomor 6A, 6B, dan 6C dan Nomor 15, dan Nomor 19 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 huruf e diubah; 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah dan di tambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4); 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah; 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah; 7. Bagian Keempat diubah; 8. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), (3), (4) dan (5) diubah dan ayat (2) dihapus; 9. Ketentuan Pasal 17 diubah; 10. Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (8) diubah dan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dihapus serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (9); 11. Ketentuan Pasal19 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 12. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah; 13. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah; 14. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) diubah; 15. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah; 16. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah; 17. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) diubah; 18. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah; 19. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; 20. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni (5); 21. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 22. Ketentuan Pasal 44 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); 23. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah; 24. Ketentuan Pasal 51 ayat (2) diubah; 25. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan (3) diubah; 26. Ketentuan Pasal 58 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5); 27. Ketentuan Pasal 62 diubah; 28. Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu 64A; 29. Ketentuan Pasal 65 Ayat (1) dan ayat (3) huruf a diubah serta ayat (2) huruf g dihapus; 30. Diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) Pasal 65A; 31. Ketentuan Pasal 66 Ayat (1) diubah; 32. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus serta ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); 33. Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
15 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2016
Tanggal Berlaku
15 Mei 2016
Sumber
LD.2016/NO.10
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 930 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan