Pembentukan - Desa - Cemara - Kulon - Kecamatan - Losarang - Kabupaten - Indramayu
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD Kab. Indramayu Tahun 2010 No 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan Desa pada dasarnya dilaksanakan untuk percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sehubungan adanya aspirasi yang kuat dari masyarakat Blok Cemara Kulon Kecamatan Losarang serta didukung dengan adanya hasil kajian baik dari aspek geografis, yuridis maupun sosial, maka layak untuk dibentuk desa baru berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2006; Perda Kab. Indramayu No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Indramayu No. 9 Tahun 2006; Perda Kab. Indramayu No. 19 Tahun 2006; Perda Kab. Indramayu No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Indramayu No. 10 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang membentuk Pembentukan Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Desa, Pembagian Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk; Batas Wilayah; Kekayaan Desa; Pemerintahan Desa; Jumlah Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2010/10 SERI D.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan perkembangan dinamika kehidupan sosial, perlu melakukan upaya perubahan di Tingkat Pemerintahan Desa; bahwa dari beberapa aspek yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang menjadi aspirasi masyarakat belum terakomodir dalam Peraturan Daerah tentang Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa yang sudah tidak sesuai lagi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2008
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 diubah.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2010/3 SERI E.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Kehutanan Dan Perkebunan Di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjalankan peraturan perundangundangan di bidang kehutanan dan perkebunan Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah; b. bahwa pelaksanaan penyerahan sebagian kewenangan bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengurusan kehutanan dan perkebunan; c. bahwa pengurusan kehutanan dan perkebunan yang berkelanjutan memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat, keberadaannya harus dipertahankan secara optimal serta dijaga kelestariannya; d. bahwa substansi yang terkandung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 13 tahun 2002 tentang Pengembangan Kehutanan di Kabupaten Indramayu sudah tidak sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, dan d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pengembangan Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Indramayu.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 85 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, perencanaan, pengembangan kehutanan, pengembangan perkebunan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban dan larangan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 dicabut.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2010
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR)
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Perbankan, Lembaga Keuangan
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2010/2 SERI D.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu Hasil Konsolidasi 15 PD. BPR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalisasikan dan memberdayakan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Indramayu dalam mencapai produktivitasnya serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka diperlukan perubahan-perubahan yang reformatif dalam hal kelembagaan, kepegawaian dan manajemen sesuai dengan tuntutan penyelenggaraan Otonomi Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka dipandang perlu menggabungkan 15 (lima belas) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Indramayu menjadi 1 (satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ;
c. bahwa untuk keperluan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007.
Terdiri dari 108 pasal,19 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, status, nama dan tempat kedudukan, tugas dan kegiatan usaha, modal, struktur organisasi dan kekayaan, kewenangan bupati, dewan pengawas, direksi, pegawai, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan, sanksi, kerjasama, asosiasi, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2007 dicabut.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Indramayu No 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Gedangan Kecamatan Sukagumiwang, dan Desa Sumberjaya Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat