Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2010

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
21 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2010
Sumber
LD Kab. Indramayu Tahun 2010 No 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 153 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 15 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 22 Tahun 2002

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan