Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2007
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2007
Sumber
LD Kab. INdramayu No 15 Tahun 2007 Seri B.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan