Terdiri dari 108 pasal,19 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, status, nama dan tempat kedudukan, tugas dan kegiatan usaha, modal, struktur organisasi dan kekayaan, kewenangan bupati, dewan pengawas, direksi, pegawai, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan, sanksi, kerjasama, asosiasi, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat