Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2005

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Kab. Indramayu Tahun 2005 No 2
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu Hasil Konsolidasi 15 PD. BPR
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Indramayu
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Indramayu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan