Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
31 Juli 2003
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2003
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2003
Sumber
LD Kab. Indramayu No 24 Tahun 2003 Seri D.4
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Indramayu
  2. PERDA Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan