Desa
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2010/10 SERI D.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan perkembangan dinamika kehidupan sosial, perlu melakukan upaya perubahan di Tingkat Pemerintahan Desa; b. bahwa dari beberapa aspek yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang menjadi aspirasi masyarakat belum terakomodir dalam Peraturan Daerah tentang Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa yang sudah tidak sesuai lagi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2008
- Terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
- Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006
- mengatur mengenai perubahan pertama atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 8 tahun 2006 tentang pemerintahan desa
- 23 hal
|