Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2012

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 46 huruf d dan huruf l, Pasal 49 huruf c, Pasal 64 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8), penambahan ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12) pada Pasal 64, perubahan Pasal 73 ayat (2), ayat (3), penyisipan ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2c), penghapusan ayat (4) Pasal 73, perubahan Pasal 76 ayat (1) huruf k dan l, penyisipan ayat (5) huruf d.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
26 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
LD. 2012/No. 24
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa
  2. PERDA Kab. Indramayu No. 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan