Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 46 huruf d dan huruf l, Pasal 49 huruf c, Pasal 64 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8), penambahan ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12) pada Pasal 64, perubahan Pasal 73 ayat (2), ayat (3), penyisipan ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2c), penghapusan ayat (4) Pasal 73, perubahan Pasal 76 ayat (1) huruf k dan l, penyisipan ayat (5) huruf d.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat