Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 13 Tahun 2014

Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Di Kabupaten Indramayu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemilihan Kuwu; Tim Pengawas Pemilihan Kuwu; Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kuwu; Pembiayaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Khusus; Ketentuan Tambahan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
20 November 2014
Tanggal Pengundangan
20 November 2014
Tanggal Berlaku
20 November 2014
Sumber
LD 2014/13
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1675 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa
  2. PERDA Kab. Indramayu No. 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan