Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Di Kabupaten Indramayu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemilihan Kuwu; Tim Pengawas Pemilihan Kuwu; Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kuwu; Pembiayaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Khusus; Ketentuan Tambahan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat