Terdiri dari 157 pasal, 13 bab yaitu ketentuan umum, penataan desa, kewenangan desa, pemerintah desa, tata cara penyusunan peraturan di desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, pembinaan dan pengawasan desa oleh camat, sanksi pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat