Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
  2. PERDA Kab. Indramayu No. 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  3. PERDA Kab. Indramayu No. 12 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ijin Usaha Pariwisata dan Kebudayaan
  4. PERDA Kab. Indramayu No. 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Perhubungan Darat di Kabupaten Indramayu

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1998

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 12 Tahun 1998

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan