Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2010
Sumber
LD Kab. Indramayu Tahun 2007 No 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 12 Tahun 1998

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan