Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2005

Retribusi Perhubungan Darat di Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Perhubungan Darat di Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
04 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2005
Tanggal Berlaku
10 Maret 2005
Sumber
LD Kab. Indramayu No 5 Tahun 2005
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 80 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  2. PERDA Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
  3. Perda Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daaerah Tigkat II Indramayu Nomor 10 Tahun 1998

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Daaerah Tigkat II Indramayu Nomor 13 Tahun 1998

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Daaerah Tigkat II Indramayu Nomor 15 Tahun 1998

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Daaerah Tigkat II Indramayu Nomor 10 Tahun 2001

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Daaerah Tigkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 2001

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Daaerah Tigkat II Indramayu Nomor 12 Tahun 2001

  8. Peraturan Daerah Kabupaten Daaerah Tigkat II Indramayu Nomor 8 Tahun 2002

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan