Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
21 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2012
Tanggal Berlaku
22 Februari 2012
Sumber
LD 2012/2 Seri B.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 595 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Perda Kab. Indramayu No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Perhubungan Darat di Kabupaten Indramayu
  2. PERDA Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  3. PERDA Kab. Indramayu No. 14 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2001 tentang Irigasi

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 20 Tahun 1998

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 16 Tahun 1998

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 17 Tahun 1998

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 18 Tahun 1998

  8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan