Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penambahan ayat (5) Pasal 2, penyisipan Bagian Pertama "A" dan Bagian Pertama "B", perubahan Pasal 18, penambahan ayat (3), (4), (5), (6), (7) pada Pasal 20, penambahan ayat (4) Pasal 25.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat