Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2003

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2001 tentang Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penambahan ayat (5) Pasal 2, penyisipan Bagian Pertama "A" dan Bagian Pertama "B", perubahan Pasal 18, penambahan ayat (3), (4), (5), (6), (7) pada Pasal 20, penambahan ayat (4) Pasal 25.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2001 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
31 Juli 2003
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2003
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2003
Sumber
LD Kab. Indramayu Tahun 2003 No 25
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2001

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan