Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2004

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
27 Februari 2004
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2004
Tanggal Berlaku
27 Februari 2004
Sumber
LD Kab. Indramayu Tahun No
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2001

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan