Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2006

Penyelenggaraan Ijin Usaha Pariwisata dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ijin Usaha Pariwisata dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
20 November 2006
Tanggal Pengundangan
23 November 2006
Tanggal Berlaku
23 November 2006
Sumber
LD Kab. Indramayu No 12 Tahun 2006 Seri C.2
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Tahun 2018-2025
  2. PERDA Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 4 Tahun 1995

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan