Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2010

Pengembangan Kehutanan Dan Perkebunan Di Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 85 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, perencanaan, pengembangan kehutanan, pengembangan perkebunan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban dan larangan, sanksi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengembangan Kehutanan Dan Perkebunan Di Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
22 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
01 April 2010
Tanggal Berlaku
01 April 2010
Sumber
LD 2010/3 SERI E.1
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan