Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2010

Pembentukan Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang membentuk Pembentukan Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Desa, Pembagian Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk; Batas Wilayah; Kekayaan Desa; Pemerintahan Desa; Jumlah Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
10 November 2010
Tanggal Pengundangan
24 November 2010
Tanggal Berlaku
24 November 2010
Sumber
LD Kab. Indramayu Tahun 2010 No 11
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan