Peraturan ini mengatur tentang membentuk Pembentukan Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Desa, Pembagian Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk; Batas Wilayah; Kekayaan Desa; Pemerintahan Desa; Jumlah Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat