Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan sektor pertanian
merupakan manifestasi atas kenyataan alam dari
negara Indonesia yang memiliki potensi untuk
dikembangkan sehingga memiliki asas manfaat
guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sesuai cita-cita luhur pancasila dan Undang-
undang Dasar 1945;
b. bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bagian
dari Negara Republik Indonesia memiliki potensi
pertanian yang culrup kaya untuk dikembangkan
serta potensi sumber daya petani yang memadai
sehingga dengan potensi tersebut, sektor
pertanian dapat diandalkan dalam upaya
mensejahterakan warganya;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan
hukum dalam upaya mengoptirnalkan peran
petani sebagai pelaku utama dalam pembangunan
pertanian, perlu pengaturan mengenai
perlindungan dan pemberdayaan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c
perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5433);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Perlindungan Petani
Bab IV Pemberdayaan Petani
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Pendanaan
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2016.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016
PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara masing-masing Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat daerah provinsi Sulawesi
Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 1 tahun 2014, Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 12 tahun 2012 dan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan tata kerja Lembaga
Teknis Daerah sebagimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Pcraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 sudah
tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu
diganti;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka
Perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali
perangkat Daerah yang baru dengan berpedoman
pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tcnggara tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun.2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Bab III Pembentukan UPTD
Bab IV Pembentukan Cabang Dinas
Bab V Staf Ahli
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-lain
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi
ABSTRAK:
a. bahwa hutan merupakan karunia Tuhan yangperlu
dimanfaatkan secara optimal serta dijaga
kelestariannya untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat;
b. bahwa kondisi hutan di Sulawesi Tenggara yang
cenderung menurun baik dari segi kualitas dan
kuantitas memerlukan pembangunan kehutanan
yang berkelanjutan sehinggapengelolaannya perlu
dilakukan secara optimal dengan
mempertimbangkan nilai budaya dan kearifan lokal;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
maka pengelolaan hutan lindung dan hutan
produksi merupakan kewenangan Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalamhuruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Hutan Lindung dan Hutan Produksi;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Undang-
Undang Nomor 47 Tahun 1960 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor94, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5432);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang
konservasi tanah dan air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomorl46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4452);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 14 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4453);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4814);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012
ten tang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2012
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5292);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2015 Nomor 1).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Fungsi Hutan
Bab IV Ruang Lingkup
Bab V Pelaksanaan Urusan Pengelolaan Hutan
Bab VI Pelaksanaan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Bab VII Pemanfaatan Hutan
Bab VIII Rehabilitasi diluar Kawasan Hutan Negara
Bab IX Perlindungan Hutan
Bab X Pengelolaan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu
Bab XI Pengelolaan KHDTK untuk Kepentingan Religi
Bab XII Pemberdayaan Masyarakat
Bab XIII Larangan
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVII Pembiayaan
Bab XVIII Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gula Raya
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
a.bahwa perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang
hayat merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di
daerah untuk mengembangkan potensi masyarakat agar
menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
b.bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran
membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat
serta pelestarian hasil budaya daerah,maka perlu
perhatian dan dukungan untuk ditingkatkan kualitas
dan kuantitas perpustakaan agar mampu menyesuaikan
dengan dinamika perkembangan zaman yang berbasis
teknologi dan infonnasi;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum
dalam urusan kewenangan pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara di bidang perpustakaan, maka diperlukan
pengaturan tentang pengelolaan perpustakaan;
d. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a,huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara tentang Pengelolaan Perpustakaan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 4 7 Prp Tahun 1960 ten tang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat 1
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4774);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 (Nomor 58 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007
Tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 76,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5531).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Fungsi dan Tujuan
Bab III Kewenangan
Bab IV Ruang Lingkup
Bab V Pembentukan Perpustakaan
Bab VI Kelembagaan Perpustakaan
Bab VII Organisasi Profesi Perpustakaan dan Organisasi Pemustaka
Bab VIII Kerjasama
Bab IX Peran serta Masyarakat
Bab X Hak dan Kewajiban
Bab XI Penyidikan
Bab XII Standar Perpustakaan
Bab XIII Pengembangan
Bab XIV Pembudayaan Kegemaran Membaca
Bab XV Naskah Kuno
Bab XVI Penghargaan
Bab XVII Pendanaan
Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIX Sanksi Administratif
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan adalah hak setiap orang yang
hakiki dan dijamin secara legal untuk pengembangan
moral, peradaban, dan kesejahteraan;
b. bahwa hak atas pendidikan mencakup hak terhadap
pendidikan menengah di mana pemerintah daerah
berkewajiban untuk memperhatikan dan
memenuhinya;
c. bahwa pendidikan menengah harus tersedia secara
bermutu, relevan, merata, dan terjangkau supaya
setiap orang memperoleh ilmu pengetahuan dan
teknologi yang maju dan modem dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa;
d. bahwa untuk meningkatkan mutu, relevansi,
pemerataan, dan keterjangkauan pendidikan,
pemerintah daerah wajib memajukan pendidikan
dengan mengelola dan menyelenggarakan pendidikan
di daerah secara baik berdasarkan sistem pendidikan
nasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 78, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2010
Ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan, Fungsi dan Prinsip
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pengelolaan Pendidikan
Bab V Pendanaan Pendidikan
Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan
Bab VII Dewan Pendidikan
Bab VIII Komite Sekolah
Bab IX Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha/Industri
Bab X Pengawasan
Bab XI Ketentuan Lain-lain
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
40 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat
Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk
memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan
penghidupan termasuk penanggulangan bencana
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa wilayah Sulawesi Tenggara memiliki kondisi
geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang
memungkinkan terjadinya bencana baik yang
disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam
ataupun faktor manusia;
c. bahwa kejadian bencana dapat menyebabkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis, sehingga diperlukan pengaturan
penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu, terkoordinasi, dan inklusif baik pada masa
pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca
bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan - Daerah tentang
Penanggulangan Bencana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tk. I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 4 7 Perpu Tahun 1960 ten tang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4828).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab IV Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Bab V Ruang Lingkup
Bab VI Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Bab VII Koordinasi dan Kerjasama antara Pemerintah Daerah
Bab VIII Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab IX Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan
Bab X Pendanaan Penanggulangan Bencana
Bab XII Pengawasan
Bab XIII Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi
Bab IX Penyelesaian Sengketa
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-2031
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki potensi
kepariwisataan andalan yang diharapkan dapat
menunjang laju pertumbuhan ekonomi dan
terpeliharnya kebudayaan daerah sebagai bagian
dari kebudaan nasional;
b. bahwa Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah diperlukan sebagai dasar
perencanaan dalam pembangunan Keperiwisataan,
melipu ti pembangunan destinasi wisata,
pemasaran wisata, industri pariwisata dan
kelembagaan pariwisata serta menjadi acuan bagi
seluruh pihak yang berkepentingan di sektor
pariwisata;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat
(1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu
menyusun Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataaan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-
2031.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengu bah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambalian Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
ten tang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
10. Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 2);
Bab I KETENTUAN UMUM
Bab II PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
Bab III PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA DAERAH
Bab IV PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA DAERAH
Bab V PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH
Bab VI PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Peningkatan aktivitas pembangunan dan industri di daerah menyebabkan meningkatnya jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu pengaturan mengenai pengelolaannya. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk kegiatan pengumpulan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012; UU No. 101 Tahun 2014; Perda Prov. Sultra No. 14 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan ruang lingkup, jenis dan sumber limbah B3, pengumpulan limbah B3, perizinan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Diatur tentang peran serta masyarakat, sanksi administrasi yang diberikan kepada pengumpul limbah B3 yang melakukan pelanggaran, penggantian kerugian dibebankan kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran dan menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
97 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Pengelolaan perkebunan kelapa sawit merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam memajukan perekonomian daerah sehingga perlu diberikan landasan hukum untuk meningkatkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1995.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, fungsi, tujuan dan ruang lingkup. Diatur tentang pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit, pemasaran hasil perkebunan kelapa sawit, kemitraan, sarana prasarana usaha dan investasi perkebunan kelapa sawit. Diatur tentang kewajiban dan larangan, pengelolaan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial. Diatur tentang pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Diatur tentang sanksi administrative, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Dengan adanya teknologi baru untuk penggunaan aspal buton sebagai lapis permukaan jalan maka pemanfaatan aspal buton untuk pembangunan dan pemeliharaan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 54 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur beberapa perubahan ketentuan seperti kewenangan gubernur dalam pemanfaatan Asbuton dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Diatur tentang jenis produk dan penggunaan asbuton, ruang lingkup meliputi pemanfaatan, pengadaan, pembinaan, dan pengawasan asbuton. Terdapat penambahan ketentuan pada Pasal 6 dan perubahan pada Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat